Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Konawe Utara Beralamatkan di Kompleks Perkantoran Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara 93353
Pelayanan 1x24 Jam (0401) 2332860
Berdasarkan Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran & Penyelamatan Kabupaten Konawe Utara merupakan Unsur Pelaksana Pemerintah Kabupaten yang di pimpin oleh Kepala Dinas yang berada dan bertanggung jawab kepada Bupati Konawe Utara melalui Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah dalam menyiapkan kebijakan teknis, dibidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.
Dalam melaksanakan tugas Dinas Pemadam Kebakaran & Penyelamatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Pelaksanaan kebijakan pencegahan, pengendalian dan pemadam kebakaran;
- Perumusan kebijakan teknis di bidag pemadam kebakaran dan penyelamatan;
- Pelaksanaan kegiatan dan pembinaan tugas pemadam kebakaran dan penyelamatan secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
- Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum dibidang pemadam kebakaran;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
