Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kabupaten Konawe Utara adalah instansi pemerintah daerah yang bertugas menangani kebakaran dan bencana lainnya di wilayah Konawe Utara. Fungsi utamanya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kebakaran serta memastikan keamanan lingkungan melalui tindakan pencegahan dan penanggulangan. Tanggung jawab Damkar meliputi pemadaman kebakaran, penyelamatan korban, serta edukasi dan sosialisasi terkait pencegahan kebakaran kepada masyarakat.
"Terciptanya Rasa Tentram dan Aman bagi Masyarakat dari Bahaya Kebakaran/Non Kebakaran dan Bencana Lainnya."
Meningkatkan kualitas Sumber Daya Aparatur Pemadam Kebakaran dan sarana/prasarana penanggulangan kebakaran.
Membangun infrastruktur (sarana prasarana) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Wilayah Kabupaten Konawe Utara yang merata dan tepat guna.
Meningkatkan Pelayanan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran pada Masyarakat secara Optimal.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Untuk memanggil layanan Pemadam Kebakaran Kabupaten Konawe Utara, Anda dapat menghubungi nomor darurat 0408 2332860.
Ya, layanan Pemadam Kebakaran Kabupaten Konawe Utara tersedia 24 jam sehari, 7 hari seminggu.
Ya, selain kebakaran, Pemadam Kebakaran Kabupaten Konawe Utara juga bertanggung jawab dalam penanganan bencana lainnya seperti banjir, gempa bumi, dan penyelamatan korban kecelakaan serta evakuasi dari hewan buas seperti Ular, buaya dan Tawon.
Ya, Pemadam Kebakaran Kabupaten Konawe Utara menyediakan layanan inspeksi keselamatan kebakaran untuk rumah, gedung perkantoran, dan fasilitas umum lainnya.